Jumat, 11 Januari 2013

produk koperasi syariah

Koperasi Syariah

Koperasi Syariah secara teknis bisa dibil`ng sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.
Berikut ini adalah beberapa deskripsi dari Koperasi Syariah yaitu :


Tujuan Koperasi Syariah, adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan  prinsip-prinsip islam.
Landasan koperasi syariah :   
  1. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)
  2. Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
  3. Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
Fungsi dan Peran Koperasi Indonesia:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
  • Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
  • Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;
Prinsip Koperasi syariah:
  • Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
  • Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
  • Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
  • Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
 Usaha-usaha Koperasi Syariah
  1. Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
  2. Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
  3. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
  4. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
 Jenis usaha koperasinya, misalnya koperasi produksi, termasuk koperasi produksi adalah koperasi serba usaha, koperasi pasar dan sebagainya; dan koperasi konsumsi, seperti koperasi karyawan dan sebagainya.

1. Bentuk Kegiatan yang Diusulkan
Berangkat dari dasar pemikiran di atas, maka bentuk kegiatan yang diusulkan adalah Pelatihan tentang Manajemen Koperasi Syariah.
2. Tujuan dan Sasaran
Penyelenggaraan kegiatan Pelatihan tentang Manajemen Koperasi Syariah ini bertujuan untuk:
  •  Memberikan kesadaran kepada masyarakat (anggota, pengurus, pengawas) tentang pentingnya koperasi syariah;
  •  Memberikan pemahaman kepada masyarakat (anggota, pengurus, pengawas) tentang pentingnya koperasi syariah.
3. Sasaran umum sasaran yang ingin dicapai melalui Pelatihan tentang Manajemen Koperasi Syariah ini adalah:
  •  Meningkatnya kesadaran masyarakat (anggota, pengurus, pengawas) tentang pentingnya koperasi syariah;
  •  Meningkatnya pemahaman kepada masyarakat (anggota, pengurus, pengawas) tentang manajemen koperasi syariah.
D. Materi Pelatihan
Materi pelatihan yang akan diberikan kepada peserta meliputi poin-poin berikut.
(1) Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia;
(2) Mengenal Prinsip, Karakteristik, dan Tujuan Koperasi Syariah;
(3) Akad-Akad dalam Koperasi Syariah;
(4) Produk-Produk Koperasi Syariah;
(5) Mekanisme Operasional Koperasi Syariah.

E. Peserta Pelatihan
Peserta pelatihan diharapkan berjumlah kurang lebih 75 orang, yang diikuti oleh Koperasi yang berada di daerah sekitar Wilayah Karisidenan Besuki. Apabila memungkinkan akan dibagi menjadi 2 kelas. Agar efektif, maka diharapkan setiap kelas dapat diikuti oleh peserta:
(1) Manager Koperasi Mahasiswa;
(2) Manager Koperasi Konsumsi;
(3) Manager Koperasi Produksi; dan
(4) Manager Koperasi Simpan Pinjam.